Empat Begal Beraksi 28 Kali, Untuk Menangkapnya Polisi Harus Menembak Dua di Antaranya
Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor).
Para pelaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 28 kali di wilayah Tangerang.
"Empat pelaku berikut 11 unit sepeda motor hasil curian kami amankan," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan di Mapolsek Kelapa Dua pada Jumat (24/2/2017).
Tersangka berinisial MH (26) diamankan di Perumahan Dasana Indah Center, Tangerang. Dan pelaku FZ (25) dibekuk di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada 22 Febuari 2017 kemarin.
"Hasil pengembangan ada dua pelaku yang tertembak di bagian betis dalam proses penangkapan," ucapnya.
Tersangka berusaha melakukan perlawanan saat diringkus petugas. Kedua pelaku tersebut di antaranya HC (24) dan SD (26).
"HC dan SD ditangkap setelah menadah barang hasil curian kedua tersangka lainnya," kata Ayi.
Ayi menjelaskan modus tersangka mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, pertokoan, perkantoran atau di halaman rumah dengan menggunakan kunci leter T.
Bahkan mereka menggunakan bor untuk menghancurkan gembok yang terkait pada sepeda motor tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," paparnya. (Andika Panduwinata)