Kamis, 2 Oktober 2025

Saksi dalam Sidang Ahok: Hanya Ahli Agama Islam yang Boleh Tafsirkan Alquran

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyebut bagi non muslim dilarang untuk menafsirkan isi kitab suci Alquran.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar menyebut bagi nonmuslim dilarang untuk menafsirkan isi kitab suci Alquran.

"Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan. Itu pun, masih bisa diperdebatkan," kata Miftachul.

Baca: Ahok Disidang, Gedung Kementerian Pertanian Sepi Massa

hal tersebut diungkapkan saat bersaksi dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Miftachul yang dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi ahli menjelaskan Ahok dua kali melakukan kesalahan.

Pertama, Ahok merupakan orang nonMuslim yang telah menafsirkan ayat Alquran.

Kedua, Ahok juga sudah menyebut ayat AlMaidah sebagai ayat untuk membohongi mayarakat.

Baca: Temui Komisi III DPR, FUI Tuntut Agar Ahok Nonaktif Dari Gubernur

"Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat," katanya.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved