Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Anies: Pemilihan Suara Ulang Jangan Sampai Tidak Demokratis

Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap pemilihan suara ulang sama halnya dengan menjaga kepercayaan warga.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Anies Baswedan saat menyambangi Tempat Pemungutan Suara 29 di RT 07 RW 05 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap pemilihan suara ulang sama halnya dengan menjaga kepercayaan warga.

Pemilihan Kepala Daerah Jakarta harus melakukan Pemilihan Suara Ulang di dua Tempat Pemungutan Suara, yakni di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan di TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (19/2/2017).

"Saya mampir untuk memastikan jangan sampai ada tindakan yang tidak demokratis yang membuat hasil berubah karena di tempat itu kami menang 75 persen kalau tidak salah," ujar Anies di Kemayoran, Jakarta Pusar, Minggu (19/2/2017).

Baca: Anies Baswedan Disambut Yel-yel AHY Saat Sambangi TPS 29 Kalibata

Baca: Anies Sarapan Ketan Susu Legendaris di Kemayoran

Anies ingin memastikan, jangan sampai pemilihan suara ulang berpengaruh kepada perolehan suara.

"Kami tidak mencurigai macem-macem. Kami percaya KPU loyal jujur dan kami berharap pemilihan ulang berjalan baik," ujar Anies.

Anies menilai setiap suara dari warga sangat penting.

Bukan soal persentasinya, melainkan wujud kepercayaan warga.

Apalagi kemenangan bagi pihak pendukung Anies-Sandi merupakan kebanggaan tersendiri bagi pemilihnya.

"Bagi kami ini soal kepercayaan amanah warga yg akan diingat, mereka bangga lho nomer 3 menang di daerah mereka," ucap Anies.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan pemungutan diulang karena terdapat dua warga yang menggunakan hak pilih dua kali.

Dua orang itu, mewakili keluarganya sendiri, yang berada di luar negeri.

Sementara yang satu lagi berada di Surabaya.

Sumarno menegaskan, meski dua orang tersebut mewakili keluarganya sendiri, hal itu tetap tidak dibenarkan sebab menyalahi aturan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved