Pilgub DKI Jakarta
Timses Ahok-Djarot Soroti Sejumlah Pelanggaran di Pilkada Jakarta
Meski unggul di hitung cepat, tim pemenangan Basuki-Djarot menilai masih adanya pelanggaran oleh KPPS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski unggul di hitung cepat, tim pemenangan Basuki-Djarot menilai masih adanya pelanggaran oleh KPPS yang terjadi di basis pendukung mereka.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Trimedya Panjaitan, mengatakan, berbagai pelanggaran yang mereka catat di antaranya, pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos.
Ada juga pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos.
"Banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih, sehingga banyak pendukung Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Hal senada juga diungkapkan David Rahardja, tim pemenangan Badja dan juga pengurus DPD Taruna Merah Putih.

"Padahal sebelumnya Kemendagri sudah mewanti-wanti tiap warga yang ber KTP dipastikan terdaftar di DPT, kalaupun tidak mendapat surat undangan pencoblosan, warga bisa mendatangi TPS dengan membawa KTP dan KK, mereka pasti diterima dan dipersilahkan untuk mencoblos," katanya.
"Namun banyak warga mendapat surat undangan, ketika sampai di TPS mereka tidak bisa mencoblos, alasannya surat suara habis. Kok bisa? Lalu warga lain yang datang untuk mencoblos dengan membawa KTP dan KK pun tidak diterima, alasannya sama, surat suara sudah habis," sambungnya.
David berharap KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.
Sedangkan kasus lain yang juga disoroti timses Badja adalah kekerasan yang dialami Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya, Marudut Sinaga, yang saat ini mendapat perawatan intensif di RS Cikini, Jakarta Pusat. Kasus ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya.
"Atas hal-hal di atas, kami membuka posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran Pilkada DKI mulai hari Kamis 16 Februari 2017 pukul 12.00 WIB dengan alamat Jl. Majapahit No.26, Blok AG, Jakarta 10160, Telp.021-3518457/62, Fax. 021-3510479, email: bbhapusat.pdip@@gmail.com." kata Trimedya.