Sabtu, 4 Oktober 2025

Jual Tembakau Gorila di Instagram, 3 Mahasiswa Diamankan

Ketiga mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta ini nekat mengedarkan tembakau gorila melalui media sosial,

Editor: Sanusi
Wartakota/ Bintang Pradewo
Tembakau Gorila 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga orang mahasiswa berinisial DN (28), MR (28), dan FDL (28) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Ketiga mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta ini nekat mengedarkan tembakau gorila melalui media sosial, seperti Instagram dan LINE.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu (8/2/2017) malam.

Saat itu, polisi menerima laporan akan adanya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, tembakau gorila itu berasal dari DN, MR, dan FDL.

Setelah diketahui keberadaan DN dan MR, kata Vivick, polisi pun melakukan penyergapan di kos-kosan yang ada di wilayah Cimanggis, Depok, tepat di Jalan Akses UI, Gang Dharma dan berhasil menangkap DN dan MR.

Tak lama kemudian, polisi kembali menangkap FDL. Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 55 bungkus klip warna silver berisi tembakau gorila beraroma pisang seberat 145 gram dan 64 klip warna cokelat berisi tembakau gorila seberat 324 gram, juga beraroma pisang.

"Saat diinterogasi, pelaku (DN dan MR) mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dari FDL dengan cara membeli dari akun instagram. Setelah itu, dia jual via LINE," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Menurut Vivick, para pelaku sudah menjual tembakau gorila ke pasaran sebanyak 250 gram dengan harga Rp 15 juta. Mereka menjual tembakau berbahaya itu melalui LINE. Setelah saling sepakat dengan pembeli, tembakau gorila itu dikemas dan diserahkan dalam bentuk angpau.

Dikatakan Vivick, tembakau gorila dijual dengan berbagai rasa, misalnya 1 gram tembakau gorila beraroma pisang, berzat sintetik Minacha dijual Rp 100 ribu. Adapun tembakau gorila yang disita polisi itu senilai Rp 50 juta.

"Ini bisnis yang menggiurkan bagi mereka. Jika digunakan maka akan berhalusinasi tinggi," ungkap Vivick.

Kepada polisi, imbuhnya, pelaku mengaku sudah mengedarkan tembakau gorila itu sejak tahun 2016 lalu. Namun, polisi akan mendalaminya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.(Gopis Simatupang)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved