Polisi Bekuk 14 Pengedar Sabu-sabu yang Beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi menyita 12 paket sabu seberat 65,16 gram dan 53 butir pil ekstasi. Seorang pelaku di antaranya diamankan berserta senjata api.
Penulis:
Yurike Budiman
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 14 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstaksi di 12 lokasi berbeda selama Januari 2017.
Dari hasil penangkapan para pelaku yang beroperasi di wilayah sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, polisi menyita 12 paket sabu seberat 65,16 gram dan 53 butir pil ekstasi.
Dari ke-14 pelaku, seorang diantaranya HS (47), diamankan beserta senjata api (senpi) jenis revolver walther dengan 5 butir amunisi peluru tajam caliber 9 mm.
"Pelaku merupakan target operasi (TO). Dia kerap membawa senpi saat transaksi narkoba. Sabu 0,55 gram juga kami sita dari kantong celana depannya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo, Jumat (3/2/2017).
Sama halnya dengan tersangka EW (31) yang ditangkap di Jalan Muara Baru Penjaringan. EW diamankan beserta pistol air soft gun buatan Taiwan, 1,80 gram shabu-shabu serta uang tunai Rp 1,9 juta.
Pelaku lainnya ditangkap di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara yaitu HD (33) dan WY (28) dengan barang bukti sabu 53,81 gram dan ekstasi 50 butir.
Para pelaku lainnya yang diamankan yakni HY (36), NS (21), BA (28), MA (40), NJ (38), AH (31), IM (32), SR (31), BK (34), dan RD (25).(*)