Jumat, 3 Oktober 2025

Grasi Antasari

Ini Saat-saat Paling Berat yang Dialami Antasari Azhar hingga Akhirnya Dapat Grasi Jokowi

Jalan panjang dan berliku dialami Antasari Azhar hingga akhirnya ia mendapat grasi Presiden Jokowi. Simak perjalanannya.

Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ini satu di antaranya saat berat dialami Antasari, ia menyandang status tersangka sekaligus ditahan.

*4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

*7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK.

Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

*25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

*28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

* 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

*11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

*19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga.

Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

Tuntutan hukuman mati juga menjadi hal yang sulit baginya hingga ia mendapatkan vonis.

*11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

*17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.

*21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved