Grasi Antasari
Ini Saat-saat Paling Berat yang Dialami Antasari Azhar hingga Akhirnya Dapat Grasi Jokowi
Jalan panjang dan berliku dialami Antasari Azhar hingga akhirnya ia mendapat grasi Presiden Jokowi. Simak perjalanannya.
Ini satu di antaranya saat berat dialami Antasari, ia menyandang status tersangka sekaligus ditahan.
*4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
*7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK.
Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.
*25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
*28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
* 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
*11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.
*19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga.
Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.
Tuntutan hukuman mati juga menjadi hal yang sulit baginya hingga ia mendapatkan vonis.
*11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
*17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
*21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.