Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Sylviana Murni

Tim Sukses Agus-Sylvi: Tidak Salah Kalau Polisi Panggil Pak Jokowi Untuk Klarifikasi

"Kalau ada nama Pak Jokowi jadi pejabat di kala itu tak ada salahnya kita negara hukum,"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni tiba di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12017). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. 

Tapi dalam surat panggilan ada kekeliruan dimana dalam surat panggilan Bareskrim disebut tentang pengelolaan dana Bansos Pemprov DKI Jakarta.

"Padahal ini bukan dana Bansos. Tetapi ini adalah dana hibah, sesuai dengan yang harus saya sampaikan dengan bukti yang jelas supaya semua terang benderang," kata Sylvi di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Dirinya menjelaskan, Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta mengelola dana hibah berdasarkan surat keputusan gubernur DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat Joko Widodo (Jokowi).

"Padahal ini bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi (saat menjabat gubernur Jakarta)," ujar Sylviana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved