DPRD DKI Jakarta Sampaikan Keluhan Para Ketua RT Tentang Aplikasi Qlue
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Triwisaksana itu beragenda penyampaian laporan hasil reses kedua tahun anggaran 2016.
Laporan tersebut dibacakan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta komisi D Fraksi Partai Demokrat, Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman membacakan laporan tersebut secara perlahan.
Dalam laporan tersebut, terdengar, bahwa DPRD DKI Jakarta menyampaikan keluhan para Ketua RT dan Ketua RW terkait kewajiban melapor menggunakan aplikasi Qlue.
DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang kewajiban pelaporan tersebut, karena bisa menimbulkan gesekan dan kegelisahan antar warga.
"Para ketua RT dan RW mengharapkan pemerintah daerah dapat meninjau kembali atas ditetapkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 168 tahun 2014, yang direvisi dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 1 tahun 2016. Dan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 903 tahun 2016, tentang pelaporan aplikasi Qlue," ungkap Taufiqurrahman.
"Karena dinilai dapat menimbulkan gesekan dan kegelisahan antar warga masyarakat juga," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, aplikasi Qlue merupakan aplikasi digital berbasis telepon seluler yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan warganya untuk menjalin komunikasi, khususnya untuk mendengarkan keluhan warga bagi Pemprov DKI Jakarta. (*)