Jumat, 3 Oktober 2025

Ini Pertanyaan Jaksa pada Saksi Polisi yang Bikin Ahok Geleng Kepala

Ahok yang melihat hal itu juga tersenyum heran sambil menggelengkan kepala. Melihat hal itu, jaksa kemudian bertanya masalah lain kepada Ahmad.

Editor: Robertus Rimawan
TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. TRIBUNNEWSl/Resa Esnir/Hukum Online/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tampak tak puas dengan pernyataan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Saat itu jaksa tengah bertanya kepada Briptu Ahmad Hamdani, saksi dari Polres Bogor Kota.

Ahmad merupakan penerima laporan Willyuddin Abdul Rasyid terkait dugaan penodaan agama Ahok.

"Apakah saudara tahu kalau kasus dugaan penistaan agama seperti disebut pelapor (Willyuddin Abdul Rasyid) ini dianggap penting oleh polisi?" tanya jaksa kepada Ahmad dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

"Keberatan, Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum Ahok.

Ahok yang melihat hal itu juga tersenyum heran sambil menggelengkan kepala.

Melihat hal itu, jaksa kemudian bertanya masalah lain kepada Ahmad.

Ahmad dihadirkan lantaran ada perbedaan antara laporan polisi dan peristiwa kejadian.

Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Hingga pukul 10.42 WIB, sidang masih berlangsung. Ahmad masih memberikan kesaksian pada persidangan.

Keanehan pada tanggal yang tertera

Laporan Polisi milik Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dipertanyakan.

Laporan dibuat sebelum pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016.

Pada Laporan Polisi, tercantum tanggal 6 September 2016. Artinya, laporan dibuat sebelum Ahok melangsungkan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved