BNN: Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila Bisa Dipidana
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tembakau gorila sudah resmi masuk dalam daftar narkotika.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tembakau gorila sudah resmi masuk dalam daftar narkotika.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, tembakau gorila sudah resmi narkotika mulai Kamis 12 Januari 2017.
Menurutnya, baik pengedar ataupun pengguna tembakau ganja sintetis itu dapat terjerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah masuk (tembakau gorila) Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 kemarin. Ya pidana Undang-Undang Narkotika," kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Narkotika yang bisa membuat penghisapnya merasa tertiban gorila itu mengandung zat AB-CHMINACA. Kandungan itulah yang membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86.
Slamet menjelaskan, dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 bahwa narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika golongan I memuat daftar sebanyak 114 jenis narkotika.
"Jadi itu tuh tembakau. Cuma disemprot gitu lho atau diserbuk pakai ganja sintetis itu. Cair atau bubuk kan. Terus dijemur lagi. Nah ada senyawanya jadi yang bisa bikin pemakai jadi limbung badan," kata Slamet.
Tembakau gorila kini diketahui masih dijual bebas di masyarakat. Dengan adanya aturan baru tersebut, BNN meminta kepada masyarakat untuk melaporkan informasi terkait penyalahgunaan tembakau gorila atau pun sejenisnya.
"Kami sudah sampaikan. Jika menemukan alamat website atau situs penjualan tembakau gorila atau narkotika lainnya dapat menginformasikan ke BNN. Bisa ke SMS Center atau Whatsapp BNN," kata Slamet.