Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Kuasa Hukum Pertanyakan Saksi Laporkan Ahok ke Polisi Sebelum Berpidato di Kepulauan Seribu

"Kesampingkan saksi karena laporan dibuat 6 September, tiga Minggu sebelum (Ahok) berpidato,"

Editor: Adi Suhendi
Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool 

"Untuk mencari kebenaran materiil, hadirkan polisi yang mengetik ketika itu, sambil membawa register," ucap Dwiarso.

Kuasa hukum Ahok sempat bersikeras untuk mengesampingkan saksi dan menyebut jaksa peneliti dari kejaksaan kurang cermat.

"P21 kejaksaan, peneliti harus bertanggungjawab. Masih banyak saksi yang lain," ucap kuasa hukum Ahok.

Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian.

Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.

"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," imbuh Dwiarso.

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua polisi yang membuat laporan Wiliyudin.

Rencananya akan dihadirkan saat persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama pekan depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved