Pilgub DKI Jakarta
Anies Baswedan Kembali Tandatangani Kontrak Politik yang Disodorkan Warga
"Tapi tetap harus berpedoman pada undang undang dan peraturan berlaku. Gubernur dan Pemda akan bantu perjuangkan,"
Aawalnya menurut Sumardi tanah yang ia tinggali merupakan asrama kepolisian.
Sejak tahun 1987 kepolisian tidak dapat membuktikan jika tanah yang ditinggal warga sekarang merupakan aset polri.
Aset tanah tersebut kemudian pindah tangan atas nama Sekretariat negara (Setneg).
"Akhirnya kita merasa kalau bukan kenapa diambil pihak lain, diam saja. Kita berjuang," katanya.
Pihaknya menurut Sumardi telah mengadu kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI.
DPR berkomitmen untuk memperjuangkan hak warga.
Dirinya juga sudah bolak balik menghadap gubernur untuk menandatangani satu syarat untuk membebaskan tanah, tapi selalu ditolak.
"Syarat untuk membebaskan ini ditolak 5 kali oleh gubernur. pihak BPN (Badan pertanahan nasional). tidak kunjung mengeluarkan sertifikat. Karena tidak ada hitam di atas putih syarat tersebut," katanya.