Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Tim Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Ahok dengan Ahmad Dhani

Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membandingkan kasus musisi Ahmad Dhani dengan Ahok.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Valdy Arief
Fifi Lety Indra. 

Jika Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP, katanya, harus mengikuti mekanisme dalam UU tentang penodaan agama yakni sebelum kasus diproses secara hukum, Ahok harus diberi peringatan keras terlebih dahulu.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.

Dalam Pasal 2 (1) berbunyi: barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri agama, jaksa agung dan menteri dalam negeri.

Artinya dipasal 156a hanya boleh dilakukan upaya terakhir.

Contohnya, Ahok sudah diberikan teguran keras tapi beliau mengabaikan dan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan ketika dia mengulangi lagi perbuatan tersebut baru pasal 156a diterapkan.

"Ini sebetulnya sudah kita masukan dalam eksepsi kita, dan ini penting sekali, ini adalah putusan MK. Artinya ini adalah hukum yang seharusnya diberlakukan lebih dahulu," kata Fifi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved