Kasus Ahok
Sidang Ahok Tak Ada Istimewanya
Sidang kasus dugaan penistaan agama ini digelar terbuka untuk umum, Selasa (13/12/2016). Jumlah pengunjung juga tidak dibatasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jadi perhatian publik.
Bahkan lokasi dan ruang sidang tersebut melulu jadi sorotan media sehingga terkesan istimewa. Bahkan jauh sebelum jadwal sidang.
Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam sidang tersebut.
"Landasan kita UUD '45, setiap orang dipandang sama. Perkara ini tidak ada istimewanya. Sama perkaranya siapapun, apapun perkaranya diperlakukan sama," tegas Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Senin (12/12/2016).
Menurut dia, yang membuat sidang itu terkesan dipersiapkan istimewa karena pemberitaan di media massa.
"Siapapun terdakwanya, jenis perkara apa, adalah sama," lanjutnya.
Sidang kasus dugaan penistaan agama ini digelar terbuka untuk umum, Selasa (13/12/2016). Jumlah pengunjung juga tidak dibatasi.
"Tapi yang terbatas ruang sidangannya. Siapa pun boleh masuk, tetapi perlu dicatat yang terbatas ruang persidangan hanya memuat kapasitas 21 bangku. Setiap bangku hanya bisa diduduki empat orang," terangnya.