Kasus Ahok
Interpretasi Surat Al-Maidah Ayat 51 Hanya Domain Umat Islam Bukan Ahok
Terdakwa telah menempatkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam pemilihan
ILaporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengintepretasikan sendiri Al-Quran surat Al-Maidah Ayat 51. Padahal penerjemahan dan interpretasi itu menjadi domain bagi pemuluk agama islam.
"Dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk agama islam baik pemahaman maupun penerapannya," ujar Ali Mukartono, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang bekas PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Dia menjelaskan, terdakwa telah menempatkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.
Menurut dia, kandungan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 tak ada hubungan dalam pemilihan kepala daerah. Pernyataan Ahok terkait dugaan penistaan surat Al-Maidah ayat 51 itu didasarkan pada pengalaman terdakwa saat mencalonkan diri sebagai gubernur Provinsi Bangka Belitung.
"Saat itu terdakwa mendapatkan selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim dan mengacu pada surat Al-Maidah ayat 51. Yang diduga dilakukan oleh lawan politik dari terdakwa," ujarnya.
Dia menjelaskan, perbuatan terdakwa yang telah menempatkan surat Al-Maidah ayat 51 sebagai sarana membodohi masyarakat dalam rangka pilgub DKI Jakarta dipandang penodaan terhadap Al-Quran sebagai kitab suci agama Islam.
Ini sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaam MUI tanggal 11 Oktober yang menyatakan bahwa kandungan Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan yahudi dan nasrani sebagai pemimpin adalah sebagai kebohongan hukum tentunya haram dan termasuk penodaan Al-Quran.
"Pebuataan terdakwa Ahok sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pasal 156a huruf a KUHP," tambahnya.