Selasa, 30 September 2025

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Tersangka Buni Yani

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat tersangka Buni Yani.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Glery
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat tersangka Buni Yani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan berkas itu dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (6/12/2016).

"Berkas sudah dilimpahkan. Baru tahap satu," ujar Wahyu, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

Saat ini, berkas perkara itu sedang diteliti oleh pihak kejaksaan. Penyidik masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi.

"Kami tunggu, masih diteliti oleh JPU. Baru kemarin kami limpahkan," kata Wahyu.

Buni Yani alias BY, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mempermasalahkan upaya BY menuliskan kalimat di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.

Untuk video yang diunggah, video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara di hadapan masyarakat di Kepulauan Seribu, pada beberapa waktu lalu.

Namun, video ini telah dilakukan proses editing. Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui BY yang menulis di FB tersebut.

Di Facebook itu tertulis.

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"

"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan