Kasus Ahok
Penanganan Kasus Ahok Harus Independen dan Tidak Memihak
Robikin menuturkan, kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum, Robikin Emhas menilai penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dilakukan sesuai prinsip peradilan bebas dan tidak memihak atau independent and imparsial judiciary.
Menurut Robikin, hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut harus mampu mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
"Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi. Apalagi diintervensi oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa," kata Robikin saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).
Robikin menuturkan, kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan.
Yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum.
Dengan begitu, menurut Robikin peran ideal hakim selaku wakil tuhan di dalam penegakan hukum bisa benar-benar terwujud.
Robikin pun mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus Ahok. Apalagi, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya rechtstaats (negara hukum). Tapi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan hukum," katanya.