Pilgub DKI Jakarta
Besok, Polda Metro Proses Kasus Penolakan Ahok-Djarot
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memproses aduan dari Tim Pemenangan Ahok dan Djarot, lantaran ditolak oleh warga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memproses laporan adanya dugaan tindak pidana, terutama terkait penolakan kampanye terhadap pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memproses aduan dari Tim Pemenangan Ahok dan Djarot, lantaran ditolak oleh warga.
Ahok sempat ditolak berkampanye di Rawa Belong dan Kedoya Utara, Jakarta Barat.
Sementara Djarot, ditolak warga di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara, kemudian di Kembangan, Jakarta Barat.
Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Pelaku penghalangan kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.
"Iya satu laporan dugaan tindak pidana Pemilu sudah direkomendasikan ke polisi. Hari Jumat kemarin," ujar Mimah saat dihubungi wartawan, Minggu (20/11/2016).
Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi mengaku akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penolakan kampanye Djarot oleh sejumlah massa.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (21/11/2016) besok
"Kebetulan Senin jam 4 saya dipanggil Polda Metro Jaya tentang penolakan Pak Djarot," kata Prasetio di kantor DPD PDI Perjuangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggi (20/11/2016).
Prasetio menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap paslon ketika melakukam serangkaian kampanye di pemukiman warga.
Adanya aksi penolakan tersebut, kata Prasetio bisa menghambat proses demokrasi di tanah air.
"Kalau hal seperti ini terjadi terus bagaimana demokrasi kita," ucap Prasetio
Tim Pemenangan menyerahkan proses hukum terkait adanya aksi penolakan kampanye Ahok-Djarot dari kelompok masyarakat tertentu.
Seharusnya, kata dia, semua warga yang ikut serta menjadi calon kepala daerah karena sudah diatur oleh Undang-undang.