Kasus Ahok
MS Kaban: Saya Minta Praperadilan Ahok Ditolak
"Ini sudah dari jauh-jauh hari kami minta agar praperadilan Ahok ini ditolak. Tidak boleh diterima,"
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), MS Kaban meminta pengadilan menolak gugatan praperadilan yang akan diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ini sudah dari jauh-jauh hari kami minta agar praperadilan Ahok ini ditolak. Tidak boleh diterima," ujarnya di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (16/11/2016)
Dia menjelaskan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok adalah hal yang besar dan tidak boleh dibiarkan.
"Dampaknya akan sangat besar jika proses ini diterima oleh pengadilan saat praperadilan dan dampaknya akan buruk," kata dia.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara pribadi ingin mengajukan praperadilan.
"Kalau saya pribadi sih (ingin) praperadilan suapaya bisa langsung bisa live," ucap Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Tapi, Ahok mengaku belum bisa memastikan detail praperadilan yang akan dia ajukan. Praperadilan akan diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok-Djarot.
"Saya enggak tahu apakah langsung ke jaksa atau ke pengadilan karena ada plus minusnya juga kan," terang Ahok.
Sementara Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul menerangkan praperadilan diserahkan ke bagian hukum tim pemenangan.
"Semua tergantung tim kuasa hukum nanti. Ada pak Sirra yang akan memimpin," kata Ruhut.