Kasus Ahok
Kapolda: Hormati Proses Hukum, Jangan Ada Unjuk Rasa Lagi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengimbau masyarakat agar menahan diri tidak berdemo kembali terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengimbau masyarakat agar menahan diri tidak berdemo kembali terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut dia, aparat kepolisian telah memproses hukum Ahok dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Tentu semua bisa menahan diri tak turun unjuk rasa, karena sudah jelas proses hukum," ujar Iriawan, kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
"Jadi mengenai info di medsos soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau masyarakat tak unjuk rasa," tambahnya.
Dia menilai masyarakat harus taat hukum.
Aparat kepolisian sudah memproses Ahok sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau pendukung Ahok menghormati proses hukum.
Sehingga, dia meminta kepada masing-masing pihak agar menyerahkan kepada aparat penegak hukum bagaimana kedepannya.
"Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan pihak kita (polisi,-red). Kan itu yang dimaui para pengunjuk rasa semua," katanya.
Kapolda pun mengimbau kepada para pendukung Ahok untuk menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Saya mengimbau kepada pendukung Ahok, serahkan kepada proses hukum," katanya.
Diketahui penyidik Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepolisian sebelumnya melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka.