Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

BREAKING NEWS: Ahok Tersangka!

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Repro/Kompas TV
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) 

Menurutnya, acara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto berlangsung tertib.

Video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu juga kembali ditayangkan.

"Dari saksi ahli sudah memutar berkali-kali sayang waktunya selama satu jam, 48 menit yah itu agak ngantuk juga sih," kata Neno.

Penggambaran suasana gelar perkara Neno serupa dengan yang dituturkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andrianto.

Ia menuturkan ada pengaturan waktu untuk setiap pihak yang hadir, khususnya ahli untuk beragumen.

"Setiap ahli diberi waktu bicara selama satu jam," sebut Agus.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebut gelar perkara dugaan penodaan agama berlangsung sejak pukul 09.10 Wib.

Kabareskrim Komjen Ari Dono pun memberi waktu satu jam bagi kubu terlapor melalui kuasa hukumnya.

Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.

Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya.

Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.

Berlanjut keesokan paginya akan diumumkan hasil dari gelar perkara.

"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved