Pilgub DKI jakarta
Almisbat Sayangkan Terjadinya Penghadangan Kampanye Terhadap Pasangan Ahok-Djarot
Kegiatan kampanye pasangan kandidat nomor urut dua yang mengalami gangguan saat Ahok berkampanye di Jagakarsa pada Senin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) menyesalkan terjadinya gangguan dalam bentuk mengacaukan dan menghalang-halangi kandidat pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
"Tindakan mengacaukan atau menghalang-halangi kandidat pasangan Cagub-Cawagub merupakan sikap anti-demokrasi yang melanggar Undang-undang," tegas Ketua DPD Almisbat DKI Jakarta, Ch Ambong di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Ambong menuturkan, setiap gangguan atau upaya tertentu terutama yang cenderung direkayasa untuk menghadang, menghalang-halangi dan menghambat hak kandidat tertentu untuk menyampaikan visi dan misi ke masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap UU dan prinsip demokrasi.
"Seseorang bisa dikenakan pidana bila menganggu atau menghalangi jalannya kampanye. Pasal 187 ayat 4 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemmilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) mengatakan: 'Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menganggu jalannya kampanye maka dipidana penjara enam bulan dan denda Rp 6 juta," tutur Ambong.
Ambong mencontohkan, kegiatan kampanye pasangan kandidat nomor urut dua yang mengalami gangguan saat Ahok berkampanye di Jagakarsa pada Senin (31/10/2016), Rawabelong pada Rabu (2/11/2016) dan kampanye Djarot kampanye di Cilincing pada Rabu (3/11/2016).
"Akibatnya pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sangat dirugikan. Mereka tidak dapat mensosialisasikan visi-misi pencalonannya kepada masyarakat secara wajar," ujar Ambong.