Pilgub DKI Jakarta
Kasus Penistaan Agama oleh Ahok, Polisi Sudah Periksa 15 Saksi
Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ahli yang dipanggil di antaranya adalah ahli pidana dan agama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penanganan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini polisi sudah memanggil ahli untuk bersaksi dalam kasus ini.
Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (1/11/2016) di Jakarta mengatakan, ahli yang dipanggil di antaranya adalah ahli pidana dan agama.
Boy Rafli Amar menyebut, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini.
Ahli yang dipanggil bersaksi ini dimintai keterangannya terkait pernyataan Ahok dalam rekaman video yang dilaporkan oleh sejumlah pihak saat Ahok melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. (*)