Kamis, 2 Oktober 2025

Terdakwa Teroris Bom Thamrin Tersenyum Saat Dituntut 6 Tahun Penjara

Fahrudin berdiri dan lekas menyalami JPU Nana Riana dengan senyum lebar.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Fahrudin alias Abu Said, salah satu dari 30 terdakwa bom Thamrin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,, Selasa (1/11). 

Dari total 30 terdakwa, 11 diantaranya sudah divonis hakim. Dua lainnya masih menunggu vonis. Dan sisanya sedang dalam proses sidang baik penuntutan maupun keterangan para saksi.

Ke-30 terdakwa ini dianggap dalam 1 jaringan teroris karena satu pengajian. Mereka sama-sama berhimpun pengajian Ustad Fauza al Ansori di Ciamis dan Cirebon.

Dari 11 terdakwa yang sudah divonis, paling rendah divonis 4 tahun penjara dan paling tinggi 8 tahun penjara.

"Yang paling tinggi vonisnya itu Ali Mahmudin," kata Moammar.
Sebab dianggap ikut membantu membuat casing bom.

Sedangkan yang lainnya hanya dianggap mengetahui rencana aksi serangan bom thamrin tersebut. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved