Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Pakar Hukum: Harusnya Ahok Tidak Perlu Mengucapkan Hal yang Tidak Dikuasainya

"Persoalan ini semakin meluas ke mana-mana dan menyeret pasal-pasal yang lain,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Pakar hukum dan mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menilai kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masalahnya sederhana.

Ia menilai hanya ada dua dasar hukum yang digunakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Sebenarnya kasus dugaan penistaan agama ini selesai dengan dua dasar hukum saja," ujar Suparman Marzuki di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Kata Marzuki, penanganan kasus tersebut cukup mengacu pada Undang-Undang KUHP Nomor 156a dan Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama No 1 Tahun 1965

"Keduanya berisi tentang penodaan agama," katanya.

Ia mengatakan kasus ini menjadi semakin rumit lantaran mengandung hal-hal sensitif terkait dengan kehidupan sosial dan agama.

"Persoalan ini semakin meluas ke mana-mana dan menyeret pasal-pasal yang lain," ungkap Suparman Marzuki.

Ia menilai tidak sepantasnya seorang Gubernur mengutip hal yang tidak dikuasainya dengan baik.

"Seharusnya Ahok tidak perlu mengucapkan hal-hal yang tidak dikuasainya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved