Kamis, 2 Oktober 2025

Pesta Miras dan Bawa Celurit, 14 ABG Punk Masuk Tahanan

Ironisnya, sebagian besar dari mereka yang diamankan adalah berusia remaja atau dibawah umur sekitar 15 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Budi Malau
Tim Penjaga Gangguan dan Anti Kerusuhan (Jaguar) Polresta Depok menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa sebilah celurit yang diperoleh dari anak punk yang tengah berpesta miras di Jalan Margonda, Beji, Depok, Kamis (27/10) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sebanyak 14 anak jalanan yang biasa disebut anak punk diamankan Tim Penjaga Gangguan dan Anti Kerusuhan (Jaguar) Polresta Depok, dari Jalan Margonda, Beji, Depok, Kamis (27/10/2016) dinihari.

Mereka kedapatan sedang berpesta miras oplosan jenis ciu, di salah satu toko yang tutup.

Ironisnya, sebagian besar dari mereka yang diamankan adalah berusia remaja atau dibawah umur sekitar 15 tahun.

Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menyebutkan diamankannya ke 14 remaja usia sekolah ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aksi mereka yang selalu membuat kegaduhan, mulai malam hari sampai dinihari.

Dari laporan itu, kata Harry, pihaknya melalui Tim Jaguar mengintensifkan patroli rutin melalui operasi cipta kondisi di Jalan Margonda, Depok.

"Akhirnya kami dapati mereka tengah berpesta miras di sisi Jalan Margonda, semalam," kata Harry, Kamis (27/10).

Menurut Harry sebagian besar mereka yang diamankan adalah remaja usia sekolah dimana beberapa diantaranya pelajar putus sekolah dan masih ada yang berstatus pelajar.

"Mereka kami bina sebelum akhirnya kami kembalikan ke orangtua masing-masing," kata Harry.

Sebelumnya tambah Harry, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan mabuk miras di sisi jalan sehingga menganggu ketentraman warga.

Sementrara itu, Kasat Binmas Polresta Depok Komisaris Siti Nurhayati menuturkan ke 14 remaja yang diamankan pihaknya itu dipastikan berpesta miras di lokasi mereka berkumpul di sisi Jalan Margonda, Beji.

"Karena kami dapati beberapa kantog miras oplosan jenis ciu dari tangan mereka," kata Siti.

Menurutnya karena di bawah pengaruh alkohol, dikhawatirkan para remaja ini melakukan tindak kejahatan, usai berpesta miras.

"Karenanya warga sekitar mengeluhkan hal itu dan takut terjadi tindak kejahatan di sana oleh anak-anak itu. Warga lalu melaporkan ke kami, apalagi para remaja itu selalu berpesta miras setiap malam," kata Siti.

Menurutnya dengan memanggil para orangtua ke 14 remaja yang diamankan dan membuat surat pernyataan sebelum dipulangkan, membuat mereka jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Sebab jika kembali mengulangi perbuataannya maka, akan kami proses hukum sesuai kadar kesalahannya nantinya," kata Siti.(Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved