Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Komputer Hibah Pemprov DKI Sudah Ditarik dari KPU dan Bawaslu

Soal hibah komputer, solusinya sudah disepakati, komputer itu dikembalikan dan sudah ditarik

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah memulangkan komputer pemberian (hibah) dari Pemprov DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengatakan soal rumor pemberian komputer demi memenangkan salah satu calon ini sudah diselesaikan dengan baik.

"Soal hibah komputer, solusinya sudah disepakati, komputer itu dikembalikan dan sudah ditarik dari KPU dan Bawaslu DKI, " kata M Iriawan, Kamis (27/10/2016) di Polda Metro.

Mantan Kapolda NTB ini meluruskan, jumlah komputer yang dihibahkan bukan 4000 melainkan hanya 40 unit.

"Jadi komputernya bukan 4000, tapi 40 unit. Itu juga 20 ke KPU DKI dan 20 ke Bawaslu. Kasus ‎hibah komputer sudah selesai. Jadi sudah tidak ada masalah dan tidak perlu diperebutkan lagi,"katanya.

Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berpendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI itu sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2011.

Di sana disebutkan bahwa pemerintah provinsi berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.

"Setelah ini kami berharap semua bisa mengambil kesimpulan memang kami akan berkomitmen secara luberjudil. Kami berharap masyarakat tidak termakan isu yang beredar," ujarnya.

Selanjutnya guna mengatasi permasalahan kekurangan perangkat komputer, KPU DKI Jakarta akan menyewa komputer.

Penyewaan dilakukan karena KPU tidak bisa menggunakan dana hibah untuk membeli komputer.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved