Pilgub DKI Jakarta
Pekerjaan Ahok Masih Tersisa Dua Koper
Pemimpin Ibukota Jakarta masih ingin menyisakan pekerjaan yang menumpuk dalam koper.
"Tugasnya bisa APBD dan personel di Pemprov DKI. Ngga menyalahi (ketuk palu APBD), selama diberi izin Kemendagri yah ngga apa-apa. Yang jelas penugasannya seperti Gubernur," ucapnya.
Dia mengatakan kekosongan tidak boleh terjadi saat Ahok dan Djarot cuti pada masa kampanye sampai 11 Februari 2017. "Pokoknya 28 ngga boleh ada kekosongan. Begitu pak Gubernur cuti, harus ada Pltnya," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengaku belum mendapatkan nama Plt Gubernur DKI. "Belum. belum ada," singkat pria yang akrab disapa Sony itu.(Bintang Pradewo)