Tewas Usai Ngopi
Otto Hasibuan: Keterangan Jaksa Soal 5 Gram Sianida Mengerikan dan Manipulatif
"Tak pernah terungkap fakta adanya 5 gram racun sianida dari tas warna coklat milik terdakwa,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meragukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kliennya memasukkan 5 gram sianida ke es Kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan dasar tuntutan JPU tersebut.
"Tak pernah terungkap fakta adanya 5 gram racun sianida dari tas warna coklat milik terdakwa," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Menurutnya, 5 gram racun sianida muncul tiba-tiba dalam tuntutan jaksa.
"Pertanyaanya darimana muncul fakta 5 gram sianida ini?" katanya.
Dia menilai selama proses pembuktian tidak pernah terungkap fakta lima gram sianida itu.
Atas dasar itu, dia menuding perbuatan jaksa mencantumkan Jessica memasukkan lima gram sianida di tuntutan tak berdasarkan hukum, manipulatif, dan harus ditolak.
"Paling aneh dalil 5 gram sianida ini tidak pernah muncul di dalam persidangan. Keterangan jaksa ini sangat mengerikan dan manipulatif," katanya.