Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Isi Paper Bag Jessica di Lokasi Mirna Meregang Nyawa

Hal lain yang menjadi pertanyaan bagi tim penasihat hukum adalah tidak adanya saksi yang melihat apabila Jessica memasukkan sianida

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketika membacakan nota pembelaan (pledoi), ketua penasihat hukum Otto Hasibuan memaparkan isi paper bag yang dibawa Jessica Kumala Wongso, saat peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016.

Ia menyatakan, kliennya tidak membawa zat-zat berbahaya termasuk sianida di saat itu.

Kesimpulan itu juga bisa didapat dari berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik (Labkrim) Barang Bukti seperti yang tercantum di surat hasil pemeriksaan Labkrim yang teregitrasi dengan Nomor Lab 086.B/KTF/2016, tidak ditemukan adanya zat beracun atau zat berbahaya.

"Karena, memang terdakwa tidak memiliki sianida," kata Otto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (13/10/2016).

Surat Labkrim yang terlampir di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, barang bukti yang disita di dalam paper bag tersebut antara lain, satu tas perempuan merk Charles and Keith warna Coklat, selanjutnya disebut BB I, satu pakaian wanita warna cokelat, selanjutnya disebut BB II, dan beberapa potongan rambut, selanjutnya disebut BB III.

Kemudian, disita juga satu botol cairan bioderma sebanyak 500 mililiter, selanjutnya disebut BB IV, satu kotak obat sertraline Sandoz 50 mg berisi 30 tablet, selanjutnya disebut BB V, satu botol merk 2 Tang yang berisi cairan, selanjutnya disebut BB VI, dua tablet obat omeprazole 20 miligram.

Lalu, disebut BB VII, tiga tablet obat provelyn 75 miligram, selanjutnya disebut BB VIII, dan juga tas kertas (Paper Bag), masing-masing isinya satu botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih serta diikat pita warna merah, selanjutnya disebut BB IX.

"Tidak ditemukan adanya zat atau bahan beracun dan atau berbahaya, seperti sianida, arsen, pestisida dan obat-obatan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), sambung Otto, tidak bisa membuktikan mengenai keberadaan barang yang disinyalir menjadi alat untuk membunuh Mirna, yakni sianida.

"Di mana Jessica membeli sianida, lalu bagaimana dia membawa dan cara memasukkannya ke dalam gelas kopi Mirna," ucap Otto.

Hal lain yang menjadi pertanyaan bagi tim penasihat hukum adalah tidak adanya saksi yang melihat apabila Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas berisi Es Vietnam Kopi yang diseruput Mirna.

"Karena memang benar terdakwa tidak membawa dan memasukkan sesuatu kedalam gelas," ungkap Otto. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved