Pilgub DKI Jakarta
Difitnah Terima Mahar Rp 10 Triliun, PDIP Lapor Polisi
"Lalu memutuskan supaya orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya,"
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP, Sirra Prayuna mengatakan, keputusan DPP PDIP secara tegas menyebut pemberitaan tersebut mengandung kebohongan.
"Semestinya, orang yang tanda kutip itu wartawan harus menganut prinsip bagaimana berita berimbang, proporsional dan faktual sehingga tidak sesat seperti ini," tambahnya.
Laporan itu terlampir di P/4841/X/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS.
Laporan terkait pasal 28 UU ITE yaitu berita mengandung fitnah dan bohong dengan ancaman 4 tahun penjara.