Reklamasi Pantai Jakarta
Emil Salim: Reklamasi Jakarta Bukan Kebijakan yang Keliru
Mantan Menteri Lingkungan Prof. Dr. Emil Salim menilai reklamasi yang dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Pantai Utara Jakarta banyak manfaatnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Lingkungan Prof. Dr. Emil Salim menilai reklamasi yang dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Pantai Utara Jakarta banyak manfaatnya.
Ia menegaskan reklamasi bukanlah kebijakan yang keliru. Emil menyatakan berbagai isu yang menjadi perhatian publik terkait reklamasi sesungguhnya bisa diselesaikan dengan rekayasa teknik yang baik.
“Reklamasi tidak keliru. Justru ini akan dapat memberikan banyak manfaat dan bisa dikelola dengan baik,” kata Emil usai Diskusi Publik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (4/10).
Menurut Emil, pengembangan kawasan Jakarta Utara sangat dibutuhkan untuk menyongsong visi Indonesia 2045 yang telah digagas pemerintahan sebelumnya. Langkah ini penting untuk dilaksanakan mulai sekarang karena pengembangan kawasan baru memerlukan waktu panjang.
Reklamasi juga diperlukan lantaran harga tanah di Jakarta terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika disinergikan dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), pengembangan Pantai Utara Jakarta juga akan menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi dan sosial. Termasuk persoalan penyediaan air bersih dan penanggulangan banjir rob yang akan menjadi ancaman Jakarta dalam beberapa tahun ke depan.
“Rencana reklamasi bukanlah barang baru. Saat menjadi Dewan Pertimbangan Presiden 2013 lalu, reklamasi juga sudah dikaji secara mendalam. Akhir bulan lalu saya juga sudah bertemu Presiden Joko Widodo terkait kajian reklamasi tersebut dan saat ini masih menunggu respon beliau,” kata dia.
Dalam forum yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan menjadi acuan pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.
“Kami targetkan KLHS ini akan selesai bersamaan dengan kajian Bappenas,” ungkapnya.
Siti menambahkan, KLHS ini dibutuhkan sebagai dasar bagi kelanjutan proyek reklamasi lantaran pemerintah akan membutuhkan waktu yang sangat lama jika harus membuat undang-undang atau peraturan pemerintah terkait proyek pengembangan kawasan Jakarta Utara ini.
“KLHS jadi instrumen solusi untuk menjadi dasar bagi pelaksaan reklamasi,” tegas Siti.
Siti mengakui, pemerintah semestinya menjadi simpul negosiasi yang baik dalam setiap persoalan, termasuk reklamasi. Sayangnya, pemerintah belum optimal melaksanakan fungsi ini.
Sementara menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan berdasarkan arahan Presiden, reklamasi harus sesuai aturan, tidak merugikan stakeholders, dan tidak merusak lingkungan. Namun, ia sepakat bahwa Jakarta sebagai ibukota negara punya fungsi sangat strategis.
"Reklamasi di teluk Jakarta bisa dilakukan dengan tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem, stakeholder lain dan nelayan," tandasnya.
Solusi Untuk Jakarta
Pembangunan Kawasan Utara dinilai sebagai solusi bagi Jakarta untuk memenuhi kebutuhan ruang dan lapangan kerja di ibukota yang terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk yang luarbiasa. Dalam salah satu ulasannya, Senior Urban Economist World Bank Taimur Samad mengatakan, Jakarta adalah salah satu megacity kawasan dengan lebih dari 10 juta penduduk pada 2010. Pertumbuhan penduduk di Jakarta selama rentang waktu tahun 2000 hingga 2010 jauh lebih tinggi dibanding kota di Asia Timur lainnya kecuali Tiongkok.