Rabu, 1 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Diberitakan Terlibat Pidana, Hakim Harus Tolak Saksi Jessica

Nama Michael tercemar karena terseret kasus pembunuhan Greg de Villers oleh istrinya sendirin pada tahun 2000.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa tidak memakai keterangan saksi ahli dari Australia yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni Michael David Robetson.

Nama Michael tercemar karena terseret kasus pembunuhan Greg de Villers oleh istrinya sendiri pada tahun 2000.

"Bisa jadi petimbangan hakim, jadi hakim bisa saja kemudian tidak memprioritaskan pendapat yang bersangkutan karena latar belakang dari orangnya, tapi bukan berarti keterangan dia tidak bernilai, katakan seperti itu," kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengaku yakin majelis hakim bakal menolak keterangan saksi Robetson. Pasalnya, jika dibandingkan dengan keterangan saksi ahli Indonesia tentu hakim akan mempertimbangkan hal‎ tersebut.

Menurutnya, ‎jika ada ahli Indonesia latar belakang jelas, tidak pernah tersangkut masalah lalu kemudian ada ahli satu lagi dari luar negeri tapi tersangkut masalah. Tentu, secara logika pasti hakim akan memakai keterangan ahli dari Indonesia.

"Kalau saya yakin, itu akan dijadikan alasan hakim untuk katakanlah tidak mempertimbangkan pendapat yang bersangkutan. Kalau dibandingkan ahli Indonesia yang memang kredibilitasnya, latar belakangnya jelas. Masa iya secara logika pastilah hakim Indonesia akan memakai ahli Indonesia," katanya.

Michael pernah menjadi saksi ahli Jessica terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016) kemarin. Dirinya pernah diberitakan berkonspirasi dalam kasus pembunuhan di Amerika.

Dalam sebuah artikel diberitakan, kasus pembunuhan yang dilakukan Kristin Rossum terhadap suaminya. Kristin beralibi suaminya meninggal karena over dosis fentanil. Kristin dihukum bersalah dan divonis seumur hidup.

Michael sendiri disebut melakukan konspirasi pelanggaran berat karena diduga mengetahui niat Kristin yang merupakan pegawai dan juga kekasih gelapnya. Pihak berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan Michael Robertson. Kasus ini terjadi pada tahun 2000 di Amerika.

Pada surat perintah penangkapan (warrant for arrest) terhadap Michael David Robertson yang diissue oleh kepolisian San Diego dan surat penangkapan tersebut masih aktif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved