Vonis Mati Satu Pelaku Pemerkosa Belum Penuhi Rasa Keadilan
Ia menilai keluarga korban belum mendapatkan rasa keadilan.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
youtube
Terdakwa pemerkosa Yn digiring ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
"Menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Zainal, karena berdasarkan fakta dan bukti persidangan sebagai aktor atau tokoh sentral dalam kejadian itu," kata dia.
Dalam fakta persidangan ditemukan Yn telah diperkosa sebanyak 28 kali oleh 14 pelaku.
Sebelum diperkosa Yn dipukul dengan sebatang kayu karet pada bagian kepala hingga pingsan. Dalam keadaan pingsan Yn diperkosa.
Usai diperkosa sebanyak 28 kali, Zainal kembali memukul kepala Yn sebanyak tiga kali. Jasad Yn dibuang ke dasar jurang.