Vonis Mati Satu Pelaku Pemerkosa Belum Penuhi Rasa Keadilan
Ia menilai keluarga korban belum mendapatkan rasa keadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya memvonis hukuman mati kepada salah satu terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yn (14).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR Ali Taher Parasong menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
"Itu dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis. Jadi, tentu saja hakim punya alasan-alasan yuridis karena negara kita negara hukum, tapi bagi saya belum muncul rasa keadilan," kata Ali ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).
Ia menilai keluarga korban belum mendapatkan rasa keadilan.
Pasalnya, tingkat kejahatan yang dilakukan para pelaku melampaui batas kemanusiaan.
Politikus PAN itu mengakui vonis hukuman mati pantas dijatuhkan majelis hakim.
Tetapi hukuman tidak hanya diberikan kepada salah satu pelaku.
"Bagi saya satu orang itu tidak memenuhi rasa keadilan, tingkat kejahatan yang berakibat ya, yang dimnuculkan bagi generasi yang akan datang," ujarnya.
Menurut Ali, implikasi vonis yang dijatuhkan hakim belum nampak. Ia khawatir orang merasa mudah melakukan pemerkosaan secara beramai-ramai.
"Ini kan tidak bagus bagi proses penegakan hukum. Ini betapa dahsyatnya, saya merasakan emosional sekali ini, karena saya punya anak dan cucu. Betapa dahsyatnya kejahatan itu, melampaui derajat kemanusian," katanya.
Diketahui, Majelis hakim pengadilan negeri Curup,Bengkulu, menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23) pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14).
Sementara empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
Yn merupakan siswi SMP yang meninggal akibat diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria
Memberikan hukuman mati pada Zainal, dan penjara 20 tahun untuk empat pelaku dewasa lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Henny Farida dalam sidang, (29/9/2016).
Sementara anggota majelis hakim, Fakhrudin menyebutkan, hukuman mati atau maksimal layak dijatuhkan pada Zainal.