Pilgub DKI Jakarta
Plt Hanya Melaksanakan Tugas Harian Bukan Pengambil Keputusan
Pasalnya, Plt hanya dapat melakukan tugas harian sebagai kepala daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengambilan keputusan apapun.
Pasalnya, Plt hanya dapat melakukan tugas harian sebagai kepala daerah.
Hal itu ditegaskan oleh Mantan Hakim Konstitusi, Harjono yang juga sebagai ahli pemohon dari perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 tentang cuti.
"Pelaksana tugas selama dirinya tidak dilantik menjadi kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apapun. Sehingga tidak mungkin mengambil putusan soal APBD," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman saat Joko Widodo cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, wakilnya saat itu Basuki Tjahaja Purnama tidak boleh mengambil sebuah keputusan.
Hal senada dikatakan oleh Ahli pemohon lainnya, Refly Harun yang menegaskan pejabat sementara bukanlah kepala daerah.
Kewenangan dan fungsi kepala daerah tidak serta merta dapat digunakan oleh pejabat sementara meskipun, kepala daerah dalam kondisi cuti yang diwajibkan oleh undang-undang.
"Apalagi pejabat sementara adalah orang yang bukan dipilih oleh masyarakat. Kalaupun dia memutuskan sesuatu, maka tandatangannya tidak akan sah secara hukum," kata Refly.