Kamis, 2 Oktober 2025

Pemprov Akui Hanya 60-70 Persen JPO yang Terawat

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan total JPO di Jakarta saat ini berjumlah 318 unit.

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Tanjungbarat, Jagakarsa Jakarta Selatan, selain dipakai para pedagang sehingga mengganggu kenyamanan pengguna, sebagian besar bautnya sudah hilang sehingga membahayakan para pelintas. Foto diambil Senin (26/9/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keterbatasan anggaran menjadi alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta minim melakukan perawatan dan pemeliharaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan total JPO di Jakarta saat ini berjumlah 318 unit. Dari 318 unit yang dimiliki Pemprov DKI berjumlah 282 unit. Sedangkan 36 lainnya milik pemerintah pusat melalui Badan Usaha Milik Negara Perkeretaapian dan Jalan Tol.

Hanya sekitar 60-70 JPO yang mendapatkan perawatan dan pemeliharaan setiap tahunnya. Dikarenakan anggaran perawatan dan pemeliharaan yang mencakup perbaikan atap, pelat lantai, pagar, anak tangga, pembersi karat, dan pengecetan (non struktur utama) tidak cukup untuk melakukan perawatan dan peneliharan JPO seluruhnya.

“Jadi kami pilih JPO yang benar-benar harus dirawat dan dipelihara. Pada 2015 kami hanya memperbaiki 61 JPO dengan anggaran Rp 9,4 Miliar. Pada 2016 hanya 79 dengan anggaran Rp 6,8 Miliar yang saat ini masih proses lelang," ujar Andri Yansyah saat dihubungi wartawan, Senin (26/9/2016).

Dishubtrans DKI tengah mendata JPO yang terpasang reklame terlebih dahulu. Hal itu, untuk menghindari peristiwa robohnya JPO, seperti di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terulang.

Dalam pengawasannya, bila ditemukan reklame yang menyalahi aturan pemasangan dan tidak berizin, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencopotnya.

Berdasarkan persyaratan pemasangan reklame di JPO, ucap Andri, struktur reklame dipasang pada gelagar JPO bukan pada railing JPO. Batas maksimum ketinggian reklame adalah 30 cm dari lantai JPO.

Pemasang reklame wajib mencantumkan dengan jelas batas waktu berakhirnya iklan yang dipasang di JPO. Terakhir, struktur reklame yang sudah habis masa tayangnya harus segera dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula oleh pemasang iklan.

"Nanti ketika transportasi massal sudah baik dan terintegrasi, kami akan memperhitungkan JPO yang hanya khsusu di jalan bebas hambatan dan tempat JPO semestinya," tutup Andri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved