Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Ahli Hukum Pidana Sebut CCTV Hanya Jadi Petunjuk

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mencantumkan rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mencantumkan rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Di Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Namun, apabila dianalogikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, informasi atau dokumen elektronik dapat diakui sebagai petunjuk.

Analisa ini disampaikan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i di persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

"Petunjuk itu berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan surat. Kalau mau dianalogikan dengan UU Tipikor, maka CCTV itu petunjuk. Petunjuk ada perluasan," ujarnya.

Namun, mengenai seberapa jauh kekuatan CCTV sebagai pembuktian. Menurut Masruchin, ini semua tergantung majelis hakim di persidangan.

"Sebagaimana majelis hakim mengungkap itu," tegasnya.

Rekaman CCTV di Cafe Olivier Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016), disebut sebagai salah satu petunjuk terdakwa Jessica Kumala Wongso menaruh 'sesuatu' di minuman es Kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved