Pilgub DKI Jakarta
KPU Jakarta Batasi Pendukung yang Masuk ke Ruangan Pendaftaran
KPU DKI hanya akan membolehkan maksimal 40 orang pendukung yang dapat memasuki ruangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecilnya ruangan menjadi alasan KPU DKI Jakarta untuk membatasi jumlah pendukung yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran yang berada di lantai 2 kantor yang terletak di Jalan Salemba Raya tersebut.
Ruangan pendaftaran terhitung hanya seluas 10x20 meter, sementara di dalamnya sudah dipenuhi oleh bangku-bangku yang disusun rapi serta satu buah meja panjang untuk mendaftar.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan hanya akan membolehkan maksimal 40 orang pendukung yang dapat memasuki ruangan.
"Maksimal 40 orang. Ruangannya tidak cukup kalau sampai ratusan orang masuk," jelasnya di Kantor KPU Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Sementara itu, dari informasi yang diterima dirinya, hanya pasangan bakal calon dari petahana yang akan mendaftarkan diri pada hari pertama kali ini.
"Hanya pasangan Ahok-Djarot saja yang datang siang ini. Selebihnya, belum ada lagi yang menghubungi," kata Sumarno.