Senin, 29 September 2025

Orangtua Bisa Dipenjara Kalau Izinkan Anak di Bawah Umur Nyetir, Perlu Dikaji Untung-rugi

Penindakan hukum kepada orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor harus dikaji sesuai kultur

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengkaji aturan penegakan hukum kepada orang tua yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigadir Jenderal, Suntana, mengatakan kajian dilakukan untuk melihat untung dan rugi penerapan aturan tersebut.

"Kami akan kaji bagaimana pola pelaksanaan implementasinya. Tetapi yang harus kami lihat tujuan adalah bagus agar orang tua mengajarkan disiplin berlalu lintas mulai dari dini. Kami akan timbang untung rugi. Ide harus diapresiasi karena masyarakat berarti peduli," ujar Suntana, kepada wartawan, Minggu (18/9/2016).

Dia menjelaskan, penindakan hukum kepada orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor harus dikaji sesuai kultur dan budaya di Indonesia.

"Perlu dilakukan cara bagaimana memberikan displin lalu lintas. Nanti akan dikaji kan harus disesuaikan dengan kultur dan budaya," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan