Pilgub DKI Jakarta
KPU Larang Calon Gubernur DKI Pasang Foto Jokowi di Alat Peraga Kampanye
Hal itu berdasar pada kesepakatan Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah, DPR dan juga Penyelenggara pemilu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta melarang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memasang foto Presiden Jokowi saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Hal itu berdasar pada kesepakatan Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah, DPR dan juga Penyelenggara pemilu.
"Oh iya pasti itu. Itu kan sudah tercantum di peraturan. Jadi memang tidak boleh ada calon gubernur yang memasang foto Jokowi di alat peraga kampanye mereka," jelas Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Dengan ketentuan semacam itu, tim pasangan calon akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh pihak KPU begitu juga dengan lokasi pemasangan tempat alat peraga.
Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pelarangan pemasangan foto Presiden Joko Widodo dalam kampanye Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyebutkan pertimbangan pelarangan tersebut untuk menghormati presiden.
"Ya, pemerintah, KPU dan sebahagian besar fraksi-fraksi sependapat. Sudah di sepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye," kata Lukman ketika dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).
Ia mengatakan foto presiden merulakan simbol pemersatu bangsa. Hal itu berbeda bila dilakukan diluar kampanye Pilkada.
"Kalau dalam konteks diluar pilkada silahkan saja," kata Politikus PKB itu.