'Tidak Ada Lagi Pedagang yang Berani Jual Obat Palsu di Pasar Pramuka'
Diapun menjamin bahwa dengan total 403 kios alat kesehatan dan obat-obatan yang berada di Pasar itu tidak ada lagi penjualan obat palsu.
"Tersangka M menjual obat kadaluarsa dalam jumlah satuan maupun jumlah grosian ke pelanggannya yang langsung datang ke tokonya," ujarnya.
Dari bisnis menjual obat kadaluarsa tersangka M meraup untung hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Dari pengakuan tersangka M, dia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006.
Kasus ini masih terus dikembangkan Tim Subdit Indag Ditreskrimsus dan bekerjasama dengan BPOM RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kadaluarsa yang dimiliki tersangka M.
"Peredaran obat kadaluarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa, karena seharusnya, obat kadaluarsa harus segera dimusnahkan bukan malah diperjual belikan secara bebas," tambahnya.