Artis Terjerat Narkoba
Alasan Sakit, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan AS Rabu
Namun, AS batal menghadiri pemeriksaan pada hari ini karena alasan sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya memberikan batas waktu selama dua hari kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta alias AS, untuk menghadiri pemeriksaan.
Semula, AS akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kepemilikan senjata api Gatot Brajamusti di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, pada Senin (5/9/2016).
Namun, AS batal menghadiri pemeriksaan pada hari ini karena alasan sakit.
Dia sudah mengirimkan surat keterangan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kepada penyidik.
"Yang bersangkutan tidak datang alasan sakit. Minta waktu dua hari," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
Apabila sampai Rabu (7/9/2016) besok, AS tidak dapat menghadiri pemeriksaan itu, maka penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Selasa (13/9/2016).
"Jika Rabu tak datang maka akan kami layangkan surat panggilan kedua Selasa depan," ujarnya.