Kamis, 2 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Alasan Sakit, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan AS Rabu

Namun, AS batal menghadiri pemeriksaan pada hari ini karena alasan sakit.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir/ACOZ
Aa Gatot Brajamusti, yang terpilih sebagai Ketum PARFI, di Konges PARFI Lombok tersangkut kasus Narkotika, dirumahnya ditemukan sejata api kuno. TRIBUNNEWS.COM/ACOZ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya memberikan batas waktu selama dua hari kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta alias AS, untuk menghadiri pemeriksaan.

Semula, AS akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kepemilikan senjata api Gatot Brajamusti di Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, pada Senin (5/9/2016).

Namun, AS batal menghadiri pemeriksaan pada hari ini karena alasan sakit.

Dia sudah mengirimkan surat keterangan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kepada penyidik.

"Yang bersangkutan tidak datang alasan sakit. Minta waktu dua hari," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (5/9/2016).

Apabila sampai Rabu (7/9/2016) besok, AS tidak dapat menghadiri pemeriksaan itu, maka penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Selasa (13/9/2016).

"Jika Rabu tak datang maka akan kami layangkan surat panggilan kedua Selasa depan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved