Senin, 6 Oktober 2025

Dibui Gara-gara Beli Motor Murah, Wanita Ini Menangis Tersedu-sedu di Polda Metro Jaya

MR membeli motor Yamaha Mio J dengan harga yang sangat murah dan akhirnya membuat ia menyesal karena harus meringkuk di balik jeruji besi.

Editor: Robertus Rimawan
YOUTUBE
Ilustrasi. 

Atas perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 480 KUHP, sementara 3 pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP.

Sementara itu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian motor.

"Tetapi tidak memungkinkan mereka sudah melakukan aksinya di beberapa TKP lainnya. Pengakuan mereka sih baru satu kali," ujar Budi.

Ia menambahkan, meski masih remaja, para pelaku ini berani nekat.

Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam untuk melindungi diri sekaligus untuk melumpuhkan korban apabila melawan. (Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved