Selasa, 30 September 2025

Seorang PNS di Bekasi Diketahui Berkewarganegaraan Timor Leste Setelah Bertahun-tahun

"Tadinya kan dia PNS biasa, pascajejak pendapat dia ternyata melepas kewarganegaraan Indonesianya menjadi Timor Leste."

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi dicopot dari status PNS.

PNS yang bernama Joanina de Jesus Carvalho ini sebelumnya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dia dicopot karena memiliki kewarganegaraan Timor Leste.

"Tadinya kan dia PNS biasa, pascajejak pendapat dia ternyata melepas kewarganegaraan Indonesianya menjadi Timor Leste. Jejak pendapat itu tahun 2002 ya," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi Alexander Zulkarnain kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2016).

Semenjak tahun 2002 hingga 2016, Joanina pun menjadi PNS di Kota Bekasi dengan status Warga Negara Timor Leste.

Statusnya yang bukan Warga Negara Indonesia itu tidak diketahui selama bertahun-tahun.

Keberadaan Joanina di dalam Pemerintah Kota Bekasi baru diketahui setelah ada petugas PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN) yang memeriksa.

"Diketahui itu sekitar 2014, ada petugas Taspen, ada data bahwa dia sudah mengambil hak-haknya sejak 2002," ujar Alex.

Setelah tahun 2014, barulah diproses pemberhentiannya.

Alex mengatakan prosesnya ternyata memakan waktu lama.

Hingga akhirnya, bulan ini keluar surat keputusan pemberhentiannya.

"Itu kan memang pada waktu itu enggak ada yang mengetahui. Sampai akhirnya, diketahui tahun 2014, baru diproses dan sekarang sudah terbit surat keputusan pemberhentiannya," ujar Alex.

Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan