Ahok: Banyak Kasus Tanah, Aset DKI Yang 'Dimainin'
Penjualan aset DKI tanpa prosedur yang jelas itu merugikan negara Rp150 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari menetapkan oknum PBN Jaksel berinisial AS sebagai tersangka. AS belum ditahan dan masih diselidiki.
AS adalah pegawai BPN yang menerbitkan surat hak guna bangunan (HGB) kepada IR, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan mengajukan penertiban sertifikat kepemilikan pada 2014. IR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Keterlibatan pimpinan masih kita periksa ya kita lihat," kata Sarjono dikutip dari Kompas.com.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid menyampaikan, kasus jual beli ini berawal pada 2014, atau ketika BPN Jakarta Selatan menerbitkan HGB kepada IR yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan girik.
Oleh IR, lahan ini kemudian dijual. Padahal, lahan seluas 2.975 meter persegi itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta yang diberikan PT Permata Hijau dalam kewajibannya menyerahkan fasos dan fasum pada 1996.
Sebab, lanjut dia, saat lahan diserahkan ke Pemkot Jakarta Selatan pada 1996, pihak BPN juga ikut menandatangani penyerahan lahan tersebut. Menurut Yovandi, sertifikat lahan itu lama tidak diurus oleh Pemprov DKI.