Gelapkan Sepeda Motor, Karyawan Leasing Diamankan Polisi
"Tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kembangan," ujar Herru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawan perusahaan leasing ditetapkan tersangka setelah menggelapkan sepeda motor, Yamaha Vixion berwarna hitam B-3518-BYL, milik korban.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Herru Julianto, mengatakan Nico A (23) ditangkap pada Sabtu (30/7/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kembangan," ujar Herru, kepada wartawan, Minggu (31/7/2016).
Tersangka mengaku sebagai karyawan PT AF datang ke Meruya Selatan RT/RW 005/05 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Tersangka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah disuruh oleh Karnodo karena telah membawa sepeda motor untuk dijual dan uang hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk DP kredit mobil.
Namun, setelah tersangka bertemu dengan Karnodo, lalu, mengatakan sepeda motor sudah dijual kepada orang seharga Rp.12.700.000.
"Uang hasil penjualan sepeda motor telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya tanpa seijin pemilik sepeda motor (Karnodo,-red)" kata dia.
Atas perbuatan itu, Karnodo membuat laporan polisi sesuai Laporan Polisi No. : Lp /103/K/VII/2016/Sek. Kmb, tgl 30 Juli 2016.
Aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, warna hitam, tahun 2014, No. Pol : B-3518-BYL berikut : BPKB sepeda motor, STNK dan kunci kontak sepeda motor.