Senin, 29 September 2025

Pergub Diteken, Ahok Berharap Enam Bulan ke Depan ERP Bisa Dilakukan

Alat ERP yang dipasang di Jakarta, ucap Ahok, harus standar internasional.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berikan keterangan pers kepada para awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang laporan hasil reses ke dua tahun anggaran 2016 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menandatangani Peraturan Gubernur terkait Electronic Road Pricing atau sistem berbayar elektronik hari ini, Senin (25/7/2016).

Gubernur Ahok ingin proses lelang bisa dimulai secepatnya.

Diharapkan enam bulan ke depan penerapan ERP bisa dilakukan.

"Mungkin hari ini saya tanda tangan pergub ERP. Minggu ini harus lelang. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah bisa lelang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Alat ERP yang dipasang di Jakarta, ucap Ahok, harus standar internasional.

Kini sudah ada dua operator yang melakukan uji coba ERP.

"Saya mau yang standar, best practice dipakai di seluruh dunia. Jadi di dunia paling banyak pakai yang mana. Jadi standarnya harus jelas," kata Ahok.

Sementara untuk menunggu ERP berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap.

ERP sendiri saat ini sudah mulai di lelang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan diikuti oleh 12 perusahaan asing ataupun lokal yang jelas memiliki teknologi canggih dan teruji di negara lain. 

Setelah pemenang lelang, pembangunan akan dilakukan dengan waktu sekitar satu tahun.

Untuk tahap awal akan dilakukan di dua titik, yakni sudirman-Thamrin dan Rasuna Said-Gatot Subroto.

Kedepan ERP akan berlaku di sembilan titik sesuai yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2014.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan