Rabu, 1 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Tepuk Tangan Riuh Keluarga Mirna Saat Pegawai Kafe Olivier Bersaksi di Sidang Jessica

"Standarnya pelayan gak boleh masukkan sedotan ke dalam (minuman)."

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Saksi dari Cafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Keluarga Wayan Mirna Salihin tiba-tiba bertepuk tangan saat salah satu pegawai Kafe Olivier, Marlon Alex Napitupulu, menjelaskan prosedur standar operasional penyajian es kopi vietnam. Marlon menjelaskan bahwa sedotan harus berada di luar gelas minuman saat penyajian. 

"Standarnya pelayan gak boleh masukkan sedotan ke dalam (minuman)," kata Marlon dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Keluarga Mirna yang menyaksikan di ruang persidangan langsung bertepuk tangan ketika mendengar penjelasan Marlon. Penjelasan Marlon pun kembali dilanjutkan. 

Saat itu, kata Marlon, ia melihat es kopi vietnam sudah tersedia di meja Jessica Kumala Wongso. Sementara itu, sedotan sudah masuk di dalam gelas kopi tersebut. Namun, bagian bibir sedotan tersebut masih terbungkus. 

"Belum diminum. Hanya, berbeda, sedotan di dalam, sedotan bagian bibir terbungkus," kata Marlon. 

Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. 

Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved